Surat Permohonan tidak pernah dipidana adalah persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif, lurah, camat, atau gubernur. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, persyaratan, dan contoh surat permohonan tidak pernah dipidana di pengadilan negeri yang diajukan oleh pemohon. Anda bisa mempelajari juga contoh surat pernyataan bermaterai, surat pengantar, dan surat pemohonan.
Dengan mengikuti contoh surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara di atas, Anda dapat membuat surat yang jelas, singkat, dan efektif. Pastikan untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan akurat untuk menegaskan status bersih Anda dan melindungi masa depan Anda.
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah. mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak. pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau. lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan. negeri.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat tidak pernah dipidana adalah sebagai berikut: Surat Permohonan bermaterai Rp10.000; Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar ; Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar (KK) Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar.